Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 1/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 2038 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024-2053; 3. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2025 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk periode 2025-2045. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta memberikan arahan dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kepada *stakeholder* dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah sesuai visi dan misi. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif dan efisien, menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan Pembangunan Daerah, menjadi pedoman bagi calon Bupati dalam menyusun visi dan misi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, arah pembangunan, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, serta tahapan pembangunan jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah terpilih. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)