Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan upaya P4GN. Latar belakangnya adalah dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap kehidupan, nilai budaya bangsa, dan pembangunan sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan P4GN secara berjenjang di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, dengan koordinasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Kegiatan P4GN meliputi sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis dan sosial, peningkatan peran serta Perangkat Daerah Kabupaten dan pihak lain dalam kegiatan vokasional, serta penyediaan data dan informasi.
  3. Pembentukan tim terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk menyusun rencana aksi, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyusun laporan.
  4. Pencegahan dilakukan melalui pendataan, perencanaan tindakan, pembangunan sistem informasi dan komunikasi, serta sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika.
  5. Antisipasi dini dilakukan melalui pemeriksaan tes urine dan pengawasan tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan, dan rumah susun/apartemen/rumah kos.
  6. Fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan dan pengawasan pasca rehabilitasi.
  7. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan instansi lainnya.
  8. Peran serta masyarakat dalam P4GN melalui berbagai bentuk kegiatan dan pemberian informasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GN, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P4GN.

(-)

1. Pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan, dan rumah susun/apartemen/rumah kos yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.