Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus, yang memerlukan pembiayaan memadai agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan khusus. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan, meliputi pelayanan medik (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat sehari, tindakan medik operatif dan non-operatif, konsultasi jiwa, penanganan penyalahgunaan zat), pelayanan penunjang medik dan non-medik, pelayanan rehabilitasi medik dan sosial, pemeriksaan psikometri, konsultasi khusus, medikolegal, dan pemulasaran jenazah. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan. 3. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk rawat inap dan rawat jalan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 4. Pelayanan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). 5. Pelayanan farmasi dan obat-obatan ditetapkan berdasarkan faktur pembelian ditambah jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan batasan Harga Eceran Tertinggi (HET). Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan penerimaan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta sanksi administratif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.