Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus, yang memerlukan pembiayaan memadai agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan khusus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan, meliputi pelayanan medik (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat sehari, tindakan medik operatif dan non-operatif, konsultasi jiwa, penanganan penyalahgunaan zat), pelayanan penunjang medik dan non-medik, pelayanan rehabilitasi medik dan sosial, pemeriksaan psikometri, konsultasi khusus, medikolegal, dan pemulasaran jenazah.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
3. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk rawat inap dan rawat jalan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
4. Pelayanan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
5. Pelayanan farmasi dan obat-obatan ditetapkan berdasarkan faktur pembelian ditambah jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan batasan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan penerimaan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta sanksi administratif.