di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1983 · Inpres No. 14 Tahun 1983 · Inpres Nomor 14 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mencegah kekosongan hukum dan menjamin kelancaran peralihan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pelaksanaan peralihan tugas dan fungsi secara tertib, teratur, dan bertahap. Hak, wewenang, dan tanggung jawab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan oleh Kepala Badan tersebut, berlaku surut sejak penetapan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. Pembiayaan sementara menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Status kepegawaian dan sarana operasional tetap berlaku dan digunakan sampai peralihan administrasi selesai.