Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1983

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1983 · Inpres No. 14 Tahun 1983 · Inpres Nomor 14 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1983Tanggal Penetapan:15 September 1983
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPetunjuk Pelaksanaan Peralihan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1983
Tanggal Penetapan15 September 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mencegah kekosongan hukum dan menjamin kelancaran peralihan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pelaksanaan peralihan tugas dan fungsi secara tertib, teratur, dan bertahap. Hak, wewenang, dan tanggung jawab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan oleh Kepala Badan tersebut, berlaku surut sejak penetapan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. Pembiayaan sementara menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Status kepegawaian dan sarana operasional tetap berlaku dan digunakan sampai peralihan administrasi selesai.

1. Hak, wewenang, dan tanggung jawab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan oleh Kepala Badan tersebut, berlaku surut sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. 2. Pembiayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melanjutkan dan menggunakan anggaran belanja ex. Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara sampai diatur ketentuan baru. 3. Status kepegawaian, hak dan kewajiban, serta penggajian pegawai Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara tetap berlaku sampai peralihan nyata ke dalam organisasi baru. 4. Sarana perlengkapan dan mobilitas operasional menggunakan sarana ex. Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara sampai pemindahan administrasi selesai.

(-)