Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Latar belakang pencabutan adalah untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur Izin Pengalihan Pemanfaatan Tanah Pertanian ke Non Pertanian untuk menggantikan pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dicabut.

(-)

(-)