Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku12 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan perlunya penambahan, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya juga perlu digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan Anggaran:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berubah dari Rp.968.218.767.325,51 menjadi Rp.1.142.985.454.577,98.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.993.585.223.053,96, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.142.985.454.577,98, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) menjadi sumber utama penerimaan.

Ketentuan Lain:

  • Perubahan lebih lanjut terkait anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)