di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan perlunya penambahan, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya juga perlu digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan Anggaran:
Ketentuan Lain: