Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, menyiapkan tempat rehabilitasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembentukan satuan tugas/relawan, menetapkan pedoman operasional, dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Upaya pencegahan meliputi penyusunan kebijakan, sosialisasi, kampanye hidup bersih dan sehat, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi, penyediaan data dan informasi, serta intervensi ketahanan keluarga. Sasaran pencegahan adalah keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah, badan usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, media massa, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan.

Pemerintah Daerah juga melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan berbagai instansi, pengawasan terhadap Pegawai ASN, Pegawai BUMD, Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak, satuan pendidikan, hotel, penginapan, rumah kos, tempat hiburan, rumah billiard, salon dan warung malam, serta pelibatan satuan tugas relawan/penggiat anti narkotika. Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta pemberian intervensi vokasional.

(-)

1. Pecandu Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan/atau orangtua/walinya, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dapat diberikan sanksi administrasi. 2. IPWL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat diberikan sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau upaya paksa untuk melaksanakan kewajiban.