di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Daerah. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, menyiapkan tempat rehabilitasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembentukan satuan tugas/relawan, menetapkan pedoman operasional, dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Upaya pencegahan meliputi penyusunan kebijakan, sosialisasi, kampanye hidup bersih dan sehat, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi, penyediaan data dan informasi, serta intervensi ketahanan keluarga. Sasaran pencegahan adalah keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah, badan usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, media massa, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan.
Pemerintah Daerah juga melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan berbagai instansi, pengawasan terhadap Pegawai ASN, Pegawai BUMD, Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak, satuan pendidikan, hotel, penginapan, rumah kos, tempat hiburan, rumah billiard, salon dan warung malam, serta pelibatan satuan tugas relawan/penggiat anti narkotika. Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta pemberian intervensi vokasional.