Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi parkir.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Walikota.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
- Penggolongan: Retribusi Parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa parkir untuk memperlancar lalu lintas, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi pengadaan marka, rambu-rambu, operasional, pemeliharaan, administrasi, dan transportasi pengawasan.
- Struktur dan Besaran Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jeep, mini bus, pick up, bus, truk, alat berat, sepeda motor) dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
- Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.