Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1961 · Keppres No. 223 Tahun 1961 · Keppres Nomor 223 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1961Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1961
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari tiga anggota militer, yaitu Sersan Omon, Praka Karto, dan Prada Eli. Untuk itu, diangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta, yaitu Letnan Kolonel Soerjana Koesumah dan Letnan Kolonel Sudiono S. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk menangani perkara banding tersebut. Keputusan ini akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara-perkara tersebut.

(-)

(-)