Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018A Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018A Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018A · Permentan No. 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018A

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1040).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) dalam mengukur Kepuasan Masyarakat dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ruang lingkupnya meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan. Persiapan SKM mencakup penetapan pelaksana (secara swakelola atau bekerja sama dengan lembaga lain), metode (kualitatif dengan skala Likert), teknik (kuesioner, e-survei, diskusi kelompok, wawancara), penyiapan bahan (kuesioner), dan penetapan jumlah responden, lokasi, serta waktu pengumpulan data. Pelaksanaan SKM dilakukan berkala minimal satu kali setahun, meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis hasil, dan rencana tindak lanjut dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas. Unsur SKM mencakup persyaratan, sistem, waktu, biaya, produk, kompetensi, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta prasarana dan sarana. Hasil SKM dianalisis secara univariat dan bivariat untuk menetapkan rencana tindak lanjut dengan prioritas perbaikan pada unsur yang hasilnya paling buruk, yang kemudian dipublikasikan. Pimpinan UKPP menyusun laporan hasil SKM yang disampaikan secara berjenjang hingga Menteri Pertanian, yang kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Unit kerja eselon I pembina UKPP melakukan pemantauan dan evaluasi hasil dan tindak lanjut SKM minimal satu kali setahun. Pendanaan SKM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)