Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2023 · Permenhub No. 9 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Transportasi Darat, Laut & UdaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1556).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait pelayanan informasi aeronautika. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya ketentuan nasional dan internasional dalam pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi, penyelenggaraan, kewenangan, dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika, serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggara wajib memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pelayanan informasi aeronautika meliputi seluruh wilayah teritorial Indonesia, ruang udara di atas laut lepas, dan ruang udara teritori negara lain yang dikerjasamakan dengan Indonesia. Penyelenggara juga diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel, serta memastikan data dan informasi aeronautika memenuhi spesifikasi kualitas data.

1. Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan.