Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 12/2020 · Peraturan Bapeten No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaKlasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi SSK dan menetapkan klasifikasi berdasarkan fungsinya. Klasifikasi SSK wajib dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. Klasifikasi berdasarkan kelas keselamatan dilakukan melalui analisis fungsi keselamatan dan konsekuensi kegagalan. Klasifikasi berdasarkan kelas seismik mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. Klasifikasi berdasarkan kelas mutu dilakukan dengan kendali pemenuhan persyaratan desain dan sistem manajemen.

Fungsi Keselamatan Dasar:

  1. Mengendalikan reaktivitas atau mempertahankan keadaan subkritik dan mengendalikan sifat kimia.
  2. Memindahkan panas dari teras reaktor atau panas peluruhan radionuklida.
  3. Mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi.

Kategori Keselamatan:

  1. Kategori Keselamatan 1: Fungsi yang dipersyaratkan untuk mencapai keadaan terkendali setelah kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain.
  2. Kategori Keselamatan 2: Fungsi yang dipersyaratkan untuk mencapai keadaan terkendali setelah kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain, atau fungsi untuk mencapai dan mempertahankan keadaan selamat dalam jangka waktu yang lama.
  3. Kategori Keselamatan 3: Fungsi yang diaktuasi saat kejadian awal terpostulasi atau kecelakaan dasar desain.

Kelas Seismik:

  1. Kelas Seismik 1: SSK yang apabila gagal dapat secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kecelakaan.
  2. Kelas Seismik 2: SSK yang memiliki interaksi spasial atau interaksi lainnya dengan SSK kelas seismik 1.
  3. Kelas Seismik 3 (non-seismik): SSK yang bukan berada di dalam kelas seismik 1 dan 2.

1. Klasifikasi SSK yang telah ditentukan oleh setiap pemegang izin operasi Instalasi Nuklir sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin operasi instalasi nuklir.

(-)