di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 12/2020 · Peraturan Bapeten No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi SSK dan menetapkan klasifikasi berdasarkan fungsinya. Klasifikasi SSK wajib dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. Klasifikasi berdasarkan kelas keselamatan dilakukan melalui analisis fungsi keselamatan dan konsekuensi kegagalan. Klasifikasi berdasarkan kelas seismik mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. Klasifikasi berdasarkan kelas mutu dilakukan dengan kendali pemenuhan persyaratan desain dan sistem manajemen.
Fungsi Keselamatan Dasar:
Kategori Keselamatan:
Kelas Seismik: