di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 21/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 21 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/pelanggan, meningkatkan modal kerja guna pengembangan usaha perusahaan, meningkatkan kemampuan operasional perusahaan, dan meningkatkan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. BPD Jateng), Perusahaan Daerah Percetakan Grafika Indah, dan Perusahaan Daerah Cahaya Husada. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut:
BUMD yang menerima penyertaan modal memiliki kewajiban untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada UMKM dan koperasi (PT. Bank BPD Jateng), meningkatkan pelayanan di bidang kefarmasian (PD. Cahaya Husada), dan meningkatkan pelayanan dalam penyediaan jasa/barang cetakan kepada konsumen (PD. Percetakan Grafika Indah). Laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak pemerintah daerah harus disetorkan ke Kas Daerah.
Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan umum dalam pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah. Pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.