Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 15/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nilai penyertaan modal daerah kepada PDAM dari Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun 2033 menjadi sebesar Rp. 150.801.318.071,65. Penyertaan modal ini bersumber dari APBN dan APBD, serta hibah dari AusAID. Dana tersebut digunakan sebagai dana sharing pinjaman Bank Dunia dan penyehatan sarana dan prasarana PDAM, serta pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman Bank Dunia. Realisasi pengeluaran pinjaman Bank Dunia dicatat dalam laporan realisasi anggaran Pemerintah Daerah dan diakui sebagai penyertaan modal pada PDAM. Penyertaan modal daerah berbentuk uang dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kapuas, serta dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah yang diperoleh tahun anggaran PDAM setelah diaudit independen, disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)