di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sumenep 4/2025 · Perbup Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.4/194/SJ Tahun 2025 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 untuk Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan alokasi anggaran pada beberapa pos belanja. Terdapat penambahan anggaran pada Belanja Operasi, khususnya pada Belanja Hibah, dengan nilai sebesar Rp1.202.525.000,00. Penambahan ini secara spesifik dialokasikan untuk Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat. Sebagai konsekuensi dari penambahan tersebut, dilakukan pengurangan pada pos Belanja Tidak Terduga dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp1.202.525.000,00. Selain itu, peraturan ini juga memperbarui uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam lampiran, termasuk rincian daftar nama penerima, alamat, dan besaran alokasi hibah berupa uang serta SKPD pemberi hibah.