Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2010 · PERPRES No. 14 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2010Tanggal Penetapan:8 Februari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 2010
Tanggal Penetapan08 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan usulan perubahan pasal-pasal persetujuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang bertujuan untuk meningkatkan suara dan keikutsertaan serta memperluas kewenangan penanaman modal IMF. Perubahan ini disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Dewan Gubernur IMF di Washington DC pada 13 Oktober 2008. Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Februari 2010.

(-)

(-)