Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2009 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2009Tanggal Penetapan:6 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku03 September 2009
Tanggal Penetapan06 Agustus 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pendaftaran kependudukan dan akta catatan sipil. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk mendukung pembangunan database kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. Peraturan ini menghapuskan tarif retribusi untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia, sehingga biaya penerbitan KK menjadi Rp. 0,-/lembar. Selain itu, biaya pencatatan dan penerbitan akta kelahiran juga ditetapkan sebesar Rp. 0,- untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

(-)

(-)