Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:26 Juli 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan26 Juli 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan keuangan daerah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban terhadap hak dan kewajiban daerah dalam kerangka APBD.
  2. APBD sebagai dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.
  3. Penyusunan APBD dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.
  4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
  5. Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
  6. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.
  7. Pergeseran anggaran, penyempurnaan APBD, dan perubahan APBD.
  8. Kedudukan keuangan Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD.
  9. Pelaksanaan APBD dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
  10. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
  11. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
  12. Pengadaan barang dan jasa.
  13. Pinjaman daerah.
  14. Hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
  15. Pengawasan oleh DPRD dan Badan Pengawasan Provinsi.
  16. Kerugian keuangan daerah dan sanksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Dana Cadangan dan Dana Depresiasi.

1. Batas waktu penyampaian Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan, berlaku mulai APBD Tahun Anggaran 2006.

Untuk setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan Daerah dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.