di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.05/2014 · PMK No. 74/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan tarif tidak berdasarkan kelas, termasuk tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.