Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.05/2014 · PMK No. 74/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan tarif tidak berdasarkan kelas, termasuk tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

(-)

(-)