Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 9/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Persiapan Tarowang Kabupaten Jeneponto

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Latar belakang pembentukan kecamatan definitif Tarowang adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat, yang sebelumnya berstatus sebagai kecamatan persiapan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Kecamatan Persiapan Tarowang menjadi Kecamatan definitif. Kecamatan Tarowang meliputi wilayah yang terdiri dari Desa Tino, Desa Bonto Ujung, Desa Balangloe Tarowang, Desa Balang Beru, Desa Tarowang, Desa Allu Tarowang, Desa Pao, dan Desa Bontorappo. Wilayah Kecamatan Tarowang yang semula merupakan bagian dari Kecamatan Batang, dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Batang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tarowang. Pusat pemerintahan Kecamatan Tarowang berkedudukan di Tarowang. Batas wilayah Kecamatan Tarowang didasarkan pada batas wilayah desa/kelurahan yang dituangkan dalam peta.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemecahan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam Kecamatan Tarowang melalui Peraturan Bupati, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)