di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 21/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2003 dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 terkait pengalihan tugas pemerintah yang dilaksanakan oleh BKKBN kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan ini membentuk Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang Keluarga Berencana dan Catatan Sipil. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Keuangan dan Sarana), Bidang Bina Program, Bidang Pengendalian Keluarga Berencana, Bidang Pengendalian Keluarga Sejahtera, Bidang Catatan Sipil, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Jabatan Fungsional.
Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana memiliki kewenangan dalam bidang Keluarga Berencana (penyerasian indikator keluarga sejahtera, penetapan hasil klasifikasi, pengembangan media advokasi, pembinaan ketahanan keluarga, pengelolaan kesehatan reproduksi remaja, penyuluhan keluarga berencana, pelayanan kontrasepsi, pengelolaan informasi demografi, pendataan keluarga, pembinaan institusi masyarakat) dan bidang Catatan Sipil (penyusunan rencana pengembangan kegiatan pendaftaran penduduk, pemberian Nomor Induk Kependudukan, pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan anak, pencatatan mutasi dan perubahan data penduduk, pengendalian penduduk dan evaluasi data kependudukan).