Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 3/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional. Sementara itu, Badan Narkotika Kabupaten Lumajang dibentuk sebagai lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(-)

(-)