Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut.
- **Ketentuan Substansial:**
- Peraturan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
- Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, penilaian properti dan/atau bisnis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Uraian tugas jabatan masing-masing jenjang jabatan (Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda, Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya, dan Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama) dirinci.
- Hasil kerja tugas jabatan Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan.
- Penilaian angka kredit bagi penilai pemerintah yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
- Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target angka kredit minimal pertahun.
- Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit.
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Kinerja, Tim Teknis, dan tugas Tim Penilai Kinerja.
- Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
- Pemberhentian dan pengangkatan kembali.
- Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.
- Uji kompetensi.