Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 13/2017 · Perka BKN No. 13 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. - **Ketentuan Substansial:** - Peraturan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. - Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, penilaian properti dan/atau bisnis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. - Uraian tugas jabatan masing-masing jenjang jabatan (Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda, Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya, dan Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama) dirinci. - Hasil kerja tugas jabatan Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan. - Penilaian angka kredit bagi penilai pemerintah yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. - Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. - Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target angka kredit minimal pertahun. - Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit. - Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Kinerja, Tim Teknis, dan tugas Tim Penilai Kinerja. - Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. - Pemberhentian dan pengangkatan kembali. - Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat. - Uji kompetensi.

(-)

Penilai Pemerintah akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penilai Pemerintah yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Penilai Pemerintah yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.