di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2017 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan Nilai-Nilai dan Perilaku Utama di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi Integritas, Profesional, Visioner, Sinergi, dan Akuntabel. Kode Etik diwujudkan dalam perilaku utama dan indikator dari perilaku utama sebagai acuan yang harus diterapkan Pegawai.
Integritas mencakup penggunaan informasi yang aktual dan faktual, disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja, kesantunan dalam berbicara dan berperilaku, serta keselarasan antara kata dan perbuatan. Indikator yang dilarang meliputi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Profesional mencakup penggunaan keahlian berdasarkan etika profesi, berpikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual, bekerja dengan efisien dan efektif, melayani sepenuh hati dengan empati, serta melakukan evaluasi pekerjaan. Indikator yang dilarang meliputi bekerja asal-asalan dan menunda pekerjaan.
Visioner mencakup penambahan ilmu pengetahuan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sikap komunikatif, terbuka, dan konstruktif, serta menciptakan gagasan baru yang implementatif. Indikator yang dilarang meliputi pesimis dalam mencapai tujuan organisasi, cepat puas dengan kondisi yang ada, dan bersifat apatis terhadap lingkungan.
Sinergi mencakup membangun rasa saling percaya dan menghormati, menerima masukan dan kritikan, saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi, serta melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif. Indikator yang dilarang meliputi curiga dan tidak menghargai orang lain, serta ego sektoral.
Akuntabel mencakup menaati peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjamin ketersediaan arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan, dan merumuskan, memutuskan, serta melaksanakan kebijakan secara transparan. Indikator yang dilarang meliputi memanipulasi data dan informasi, serta tidak bertanggung jawab.