Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan TNI

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2010 · Permenhan No. 4 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan TNI
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Maret 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara 2010-2014.

Peraturan Menteri Pertahanan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai acuan ukuran kinerja bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. IKU digunakan untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara 2010-2014. Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Pertahanan.

(-)

(-)