Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2016 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang agar selaras dengan rencana pembangunan daerah dan tata ruang wilayah. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, menjamin keterpaduan pengaturan ruang, serta mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban memiliki Izin Prinsip bagi perusahaan yang melaksanakan pemanfaatan ruang di kawasan atau zona berdasarkan rencana tata ruang, dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di luar kawasan industri atau berikat, wajib AMDAL, berbatasan dengan kawasan lindung, memerlukan izin lokasi, atau memerlukan kajian aspek politis, sosial budaya, dan teknis. 2. Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin Prinsip dan dapat mendelegasikan penandatanganan kepada Kepala Perangkat Daerah. 3. Persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Prinsip, termasuk profil perusahaan, proposal kegiatan usaha, peta lokasi, dan persyaratan teknis administrasi. 4. Kewajiban memiliki Izin Lokasi bagi setiap orang atau badan yang akan melakukan perolehan lahan untuk kepentingan penanaman modal, dengan pengecualian tertentu. 5. Persyaratan pemberian Izin Lokasi, termasuk kepemilikan Izin Prinsip, luasan lahan, dan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan izin, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Walikota.

1. Semua Izin Prinsip dan/atau Izin Lokasi yang telah dimiliki perusahaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Semua permohonan penerbitan Izin Prinsip dan/atau Izin Lokasi baik baru maupun perpanjangan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perusahaan yang melanggar kewajiban memiliki izin prinsip dan/atau izin lokasi atau melanggar larangan memindahtangankan izin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.