Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dicabut secara implisit karena substansinya diatur kembali dalam peraturan ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada. Latar belakangnya adalah pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Sukamara yang menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, serta pola kemitraan dan peran masyarakat. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali).

Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, dan menyediakan pertanahan. Peran masyarakat juga diatur, termasuk dalam pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan penanganan perumahan kumuh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 75 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran rumah, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 75 juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.