Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 49/1958 · UU No. 49 Tahun 1958 · UU Nomor 49 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.

(-)

(-)