di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2021 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol, memproses dan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengendalian dilakukan melalui pengendalian kegiatan usaha, pencegahan, dan penanggulangan. Pencegahan meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemetaan daerah rawan penyalahgunaan minuman beralkohol, dan pemantauan berkala.
Peraturan ini juga mengatur perizinan, dengan mewajibkan perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh Bupati. Terdapat larangan terkait produksi, penyimpanan, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta pembatasan lokasi penjualan. Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pembiayaan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.