Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 04/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2000 Nomor 11 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2000 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Asas-asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  2. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. Sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga.
  4. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang meliputi struktur APBDesa, penyusunan, penetapan, evaluasi, dan pelaksanaan APBDesa.
  5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk bendahara desa, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran.
  6. Informasi keuangan desa kepada masyarakat.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
  8. Penghargaan dan sanksi terkait pengelolaan keuangan desa.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengelolaan tanah kas desa, termasuk larangan pelepasan kepemilikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang sesuai.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi dapat berupa penundaan pencairan ADD dan/atau pengurangan ADD pada tahun anggaran berikutnya.