Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanSipirok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk menata dan mengendalikan pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman, mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau.

Ketentuan Substansial:

RP3KP menjadi dasar pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. RP3KP disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berpedoman pada RTRW dan program serta kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. RP3KP berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun. RP3KP wajib dilakukan penyesuaian apabila dilakukan revisi RTRW.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, termasuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan, meliputi pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, atau pembangunan kembali. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman.

Peraturan ini juga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

(-)