Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 3/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp 1.503.045.361.873,71 dan peningkatan belanja daerah menjadi Rp 2.113.260.223.171,29, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. 610.214.861.297,58. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 780.136.614.236,45 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 169.921.752.938,87.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)