Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2004Tanggal Penetapan:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Februari 2004
Tanggal Penetapan13 Februari 2004
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Kuburan Tionghoa.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, kerapian, dan keindahan tempat pemakaman Tionghoa, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tempat pemakaman Tionghoa. Objek retribusi adalah pemberian tempat pemakaman Tionghoa kepada orang pribadi atau badan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh tempat pemakaman Tionghoa.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/kriteria izin yang diminta.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemakaman, termasuk biaya administrasi, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif didasarkan pada jenis/kriteria izin yang diperoleh, dengan besaran retribusi yang berbeda untuk mayat dari dalam dan luar Kabupaten Rembang, serta perbedaan tarif berdasarkan usia mayat.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah Kabupaten Rembang.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti.
  9. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).