Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 129)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah melalui restrukturisasi perangkat daerah, sebagai respons terhadap hasil evaluasi kelembagaan dan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara. Susunan perangkat daerah meliputi: - Sekretariat Daerah (tipe B) - Sekretariat DPRD (tipe C) - Inspektorat Daerah (tipe C) - Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan yang berbeda) - Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B) - Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang yang berbeda) - Kecamatan (dengan berbagai tipe)

(-)

(-)