Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, Golongan dan Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Parkir.
  3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi untuk Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (berdasarkan jenis kendaraan dan sistem berlangganan) dan Tempat Khusus Parkir (berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir).
  5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi.
  6. Prosedur Pengajuan Keberatan oleh Wajib Retribusi.
  7. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.
  8. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi.
  9. Insentif Pemungutan Retribusi.
  10. Ketentuan Penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Wajib Retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan jika merasa tidak sesuai.
  • Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan parkir yang layak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.