di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mimika 3/2012 · Perda Kabupaten Mimika No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pemekaran struktur Sekretariat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, beban kerja yang meningkat, dan penajaman tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf c dan d, ayat 2 huruf a, huruf c, dan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010. Perubahan tersebut menghasilkan penambahan dua bagian pada struktur organisasi Sekretariat Daerah. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, empat Asisten Sekretaris Daerah, sebelas Bagian, tiga puluh lima Sub Bagian, Kelompok Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Sekretaris Daerah membawahi dan mengkoordinasikan beberapa bagian, yaitu: Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan (Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Kampung), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum (Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Protokol, Bagian Kepegawaian), dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Bagian Pertanahan).
Pasal 26A disisipkan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2010 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.