Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 124.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 124.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Maret Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 124.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 124.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2026Tanggal Penetapan:13 Maret 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 Maret 2026
Tanggal Penetapan13 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Kebijakan ini menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku untuk periode kedua bulan Maret tahun 2026. HMA dan HBA yang ditetapkan dalam keputusan ini berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode yang sama. Rincian besaran harga untuk masing-masing komoditas mineral logam dan batubara tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)