Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Perka BNPT 7/2019 · Perka BNPT No. 7 Tahun 2019 · Perka BNPT Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait toleransi keterlambatan masuk kerja bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bertempat tinggal di provinsi lain. Perubahan ini dilakukan karena banyak pegawai BNPT yang tinggal jauh dari kantor pusat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, toleransi keterlambatan masuk kerja diubah dari 60 menit menjadi 90 menit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai dalam mengatur waktu perjalanan mereka ke kantor.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak bulan Januari 2019.

(-)