Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/2003 · Keppres No. 96 Tahun 2003 · Keppres Nomor 96 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2002. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang dapat terjadi dalam hubungan ekonomi antara kedua negara. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang jelas dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam hal perpajakan internasional.

(-)

(-)