Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 10/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:20 September 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Unit Penanganan Daging (UPD) di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular serta penyakit zoonotik yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan yang memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan teknis untuk pendirian dan operasional RPH dan UPD, termasuk lokasi, sarana pendukung, konstruksi bangunan, dan peralatan. Peraturan ini juga mengatur tentang higiene dan sanitasi, sumber daya manusia yang kompeten, serta perizinan usaha pemotongan hewan dan penanganan daging. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan teknis yang meliputi pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pengawasan terhadap proses produksi untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan hewan di luar RPH untuk keperluan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat, dengan tetap memperhatikan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan RPH dan UPD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran, pencabutan izin, atau pengenaan denda. 3. Denda dikenakan untuk pelanggaran pemotongan ruminansia betina produktif, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis ternak.