Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan identitas bagi kapal-kapal tersebut, serta melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan data ukuran dan tonase kapal, memberikan status hukum, kepemilikan, dan status kebangsaan kapal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap kapal yang berlayar di laut atau sungai dan danau dengan ukuran kurang dari GT 7 untuk memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau.
  2. Prosedur pengajuan permohonan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau, termasuk persyaratan dokumen seperti bukti hak milik, identitas pemilik, dan surat keterangan ukuran kapal.
  3. Proses penelitian kelengkapan persyaratan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  4. Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau yang dicatat dalam buku register.
  5. Pemberian tanda Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau yang harus dipasang secara permanen pada kapal.
  6. Masa berlaku Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau, serta kewajiban pengukuhan setiap tahun oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Prosedur pembaruan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau jika terjadi perubahan data atau pengalihan hak milik.
  8. Ketentuan mengenai penggantian Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak.
  9. Pembatalan dan berakhirnya Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau dalam kondisi tertentu.
  10. Hak dan kewajiban pemilik kapal yang memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan sanksi administratif kepada pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pemilik kapal kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage) yang telah memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, larangan kapal berlayar, dan/atau pencabutan izin. 3. Jika pemilik kapal tidak mematuhi peringatan tertulis, dapat dikenakan larangan berlayar. 4. Jika pemilik kapal tidak mematuhi larangan berlayar, izin operasi kapal dapat dicabut.