Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 44/2024 · Peraturan OJK No. 44 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaRahasia Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3998).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Rahasia Bank. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi mekanisme serta prosedur pembukaan Rahasia Bank, baik yang dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang dilakukan secara langsung kepada Bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Bank dan Pihak Terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
  2. Pengecualian terhadap kewajiban merahasiakan informasi tersebut, antara lain untuk kepentingan peradilan, permintaan kurator/likuidator, permintaan/persetujuan Nasabah, permintaan ahli waris, tukar menukar informasi antar-Bank, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan perpajakan, kepentingan instansi lain untuk penyelenggaraan negara, kepentingan Bank Indonesia, kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara, dan penyelesaian piutang negara.
  3. Prosedur pembukaan Rahasia Bank, termasuk mekanisme perizinan dari OJK untuk kepentingan peradilan pidana, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan penyelesaian piutang negara.
  4. Koordinasi antara instansi terkait dengan OJK dalam pembukaan Rahasia Bank untuk tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.
  5. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Bank dan Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan mengenai Rahasia Bank.

(-)

1. Bank dan/atau Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 24 ayat (2), dan/atau Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.