Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan meliputi penyesuaian ketentuan umum, bantuan keuangan kepada partai politik, belanja barang dan jasa, sistem akuntansi pemerintahan daerah, penyusunan dan penyajian laporan keuangan, dan pengelolaan barang milik daerah. Secara substansial, perubahan ini mencakup definisi-definisi dalam pengelolaan keuangan daerah, tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial, ketentuan mengenai belanja pegawai, barang, dan modal, serta proses penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD. Selain itu, diatur pula mengenai tambahan penghasilan pegawai berdasarkan berbagai kriteria seperti beban kerja, tempat bertugas, dan prestasi kerja.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)