di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah pasar rakyat sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Ketentuan substansial mencakup perlindungan pasar sebagai entitas ekonomi melalui penetapan lokasi strategis, kepastian hukum bagi pedagang, dan persaingan yang sehat dengan pusat perbelanjaan modern. Perlindungan pedagang dan konsumen dilakukan dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menjamin kualitas barang dagangan, dan menyediakan fasilitas umum yang nyaman. Pemberdayaan pedagang dilakukan melalui pembinaan manajemen, peningkatan wawasan kualitas produk, fasilitasi pembentukan koperasi, dan kemitraan permodalan.
Penataan pasar rakyat dilakukan melalui pembangunan baru dan revitalisasi pasar yang sudah ada, yang dapat bersumber dari APBN/APBD atau kerjasama dengan pihak ketiga. Pemanfaatan pasar rakyat dilakukan dengan menyewakan kios, los, dan fasilitas lainnya, yang dikenakan retribusi. Setiap penyewa diberikan Surat Keterangan Pemanfaatan Tempat Berjualan (SKPTB). Penyewaan dilarang dialihkan kepada pihak lain.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pengguna tempat berjualan di pasar rakyat, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Pembinaan dan pengawasan pasar rakyat dilaksanakan oleh instansi terkait.