Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2006 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:17 Oktober 2006
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan17 Oktober 2006
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengakui dan mengukuhkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai adat dan kearifan tradisional yang melekat kuat pada masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau, dan Dusun Lubuk Telau, yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Bentuk dan kedudukan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih.
  2. Kelembagaan masyarakat adat, termasuk struktur kelembagaan adat seperti Pimpinan Adat, Tuo Negeri, Pegawai Syara', Tuo Tengganai, Dubalang, Monti Rajo, dan Manggung/Jonang.
  3. Kewenangan lembaga-lembaga adat, termasuk kewenangan Pimpinan Adat, Datuk Rangkayo Mulio, Tiang Panjang, Dubalang, Monti, Tuo Negeri, Pegawai Syara', dan Dukun Tengganai.
  4. Wilayah hukum adat yang mencakup Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau, dan Dusun Lubuk Telau Desa Rantel.
  5. Pola kekerabatan, termasuk suku dan pola pewarisan harta pusaka.
  6. Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan penyelesaian perselisihan.
  7. Peradilan hukum adat dengan prinsip penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.

Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, serta mendapatkan perlindungan terhadap adat dan hukum adat dari pemerintah. Masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban untuk memelihara adat istiadat dan hukum adat desa.

(-)

(-)