di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006 tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2006 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengakui dan mengukuhkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai adat dan kearifan tradisional yang melekat kuat pada masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau, dan Dusun Lubuk Telau, yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, serta mendapatkan perlindungan terhadap adat dan hukum adat dari pemerintah. Masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban untuk memelihara adat istiadat dan hukum adat desa.