Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 11/2025 · Permenkes No. 11 Tahun 2025 · Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2025Tanggal Penetapan:3 Oktober 2025
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk mengatur standar kegiatan usaha dan produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di subsektor kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di sektor kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Sistem perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelompokan kegiatan usaha dalam subsektor kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, kefarmasian, dan pengendalian vektor penyakit. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

1. PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang masih dalam proses permohonan, belum terverifikasi, atau belum berlaku efektif tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. 2. PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang telah diterbitkan sebelum implementasi Sistem OSS berbasis risiko dinyatakan tetap berlaku dan dimutakhirkan masa berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan. 3. Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.