Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2010 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota kepada Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku02 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kota kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pelayanan prima, mempercepat pengambilan keputusan terkait kepentingan masyarakat, dan mempercepat pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di desa. Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mempercepat pengambilan keputusan, dan menciptakan kaderisasi kepemimpinan pemerintahan.

Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, dan lainnya.

Tata cara penyerahan urusan meliputi pengkajian dan evaluasi oleh Walikota, pembentukan Tim Pengkajian dan Evaluasi, evaluasi oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan penetapan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada masing-masing Desa. Pemerintah Kota dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa, dan Walikota dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang telah diserahkan apabila pelaksanaan urusan tidak berjalan efektif. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan tugas pembantuan wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Pembiayaan pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan.

1. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota wajib menetapkan urusan Pemerintahan Daerah yang dapat diserahkan kepada Desa yang bersangkutan.

(-)