Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 1/2014 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanBalige

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 688.505.500.148,00 dan belanja daerah sebesar Rp 719.339.167.706,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (30.833.667.558,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 30.833.667.558,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan penerimaan lain-lain.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA/SIKPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang pendanaannya menggunakan belanja tidak terduga.

(-)

(-)