Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi perencanaan penanaman modal (melalui Rencana Umum Penanaman Modal jangka panjang yang diatur dengan Peraturan Bupati), kerjasama penanaman modal atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan, promosi peluang penanaman modal dan potensi daerah secara aktif, simultan dan berkelanjutan, pelayanan penanaman modal (meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal), pengendalian pelaksanaan penanaman modal (melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan oleh SKPD terkait), pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal melalui PTSP, serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.

Peran serta masyarakat diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal untuk mewujudkan penanaman modal yang berkelanjutan, mencegah dampak negatif, menumbuhkan kebersamaan, dan melaksanakan penanaman modal secara mandiri. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan. Perusahaan penanam modal diwajibkan mengutamakan tenaga kerja warga lokal dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan kerja. Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah, mediasi/konsultasi/arbitrase, dan jika tidak mencapai hasil, melalui pengadilan.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan atas nama Bupati sampai ditetapkannya PTSP di Kabupaten Banyumas. 3. Penetapan PTSP dan pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi yang berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.