Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeQanun
TemaPenanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanJanto

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar dan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan ini.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu, dan fakir miskin dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur berbagai aspek penanganan dan perlindungan, termasuk:

  • Hak dan Tanggung Jawab: Menetapkan hak-hak anak yatim, piatu, yatim piatu, dan fakir miskin, serta tanggung jawab mereka terhadap keluarga, masyarakat, dan negara.
  • Bentuk Penanganan dan Perlindungan: Meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.
  • Pendataan: Mengatur mekanisme pendataan anak yatim, piatu, yatim piatu, dan fakir miskin, termasuk kategori dan kriteria yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pelaksanaan Penanganan Melalui Pendekatan Wilayah: Dilakukan melalui pendekatan wilayah yang meliputi perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta wilayah tertinggal/terpencil, dengan strategi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
  • Sumber Daya: Mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sumber pendanaan (APBD, dana perusahaan, hibah), dan sumber daya alam.
  • Koordinasi dan Pengawasan: Bupati mengoordinasikan pelaksanaan penanganan dan perlindungan, yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Daerah.
  • Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan dan perlindungan.

(-)

1. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.